Wanita di Pekalongan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp21,6 Juta
Lampunginfo.com,Lampung Timur – Pada Minggu malam (12/2/2023), aparat kepolisian Polsek Jati Agung menangkap seorang wanita berinisial BAAS (50) asal Pekalongan, Lampung Timur.
Ia ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Desa Jati Mulyo, Jati Agung yang berusia 25 tahun.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (14/12/2022) lalu. Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.
Korban kemudian mengirimkan uang senilai Rp21,6 juta kepada tersangka dan dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019.
Namun uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian dan justru digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli mesin cuci dan membayar kontrakan rumah.
Setelah beberapa bulan, korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jati Agung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan tersangka di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan, mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jati Agung.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buku tabungan bank, satu unit mesin cuci, satu lemari plastik, dan delapan lembar bukti transfer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan