Tim Tekab 308 Presisi Amankan Dua Pelaku Curas di Lampung Tengah
Lampunginfo.com,Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku yang masih pelajar, inisial W (17) dan C (17), asal Gunung Sugih ditangkap oleh petugas saat berada di wilayah Kotagajah, Lampung Tengah, Jumat sore (10/2/2023).
Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, modus para pelaku melakukan curas dengan cara memepet, menghentikan kendaraan korban, mengancam menggunakan sajam jenis pisau, dan merampas dua unit handphone milik korban Putu Endra dan temannya.
Sebelumnya, rekan pelaku yakni DF (19) dan RH (17) sudah diamankan dan sedang menjalani hukuman.
Setelah dalam beberapa waktu, tim berhasil menemukan informasi bahwa W (17) dan C (17) berada di wilayah Kotagajah, segera melakukan penangkapan.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti yang telah disita pada penangkapan sebelumnya, diamankan di Mapolsek Seputih Raman untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).