Seru! Anak-Anak Sholeh Daarul Qur’an Bertemu Kepala Bidang Damkar dan Pelajari Cara Memadamkan Api
Lampunginfo.com, Lampung Selatan – Hari ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan menerima kunjungan istimewa dari kelompok bermain anak-anak PAUD.
Sebanyak 30 siswa, yang didampingi oleh kepala sekolah dan wali murid, diberikan pembekalan dan pengenalan terhadap peralatan pemadam kebakaran serta alat-alat penyelamatan non-kebakaran oleh Kepala Bidang Damkar, Ruli Fikriansyah.
Anak-anak PAUD yang sangat antusias mempelajari peralatan Damkar, seperti alat pelindung diri (APD) yang digunakan oleh petugas saat pemadaman api, alat untuk menangkap ular, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Beberapa anak bahkan menyatakan keinginan untuk membantu memadamkan api dan menyemprotkan air.
Menurut Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan, Ruli Fikriansyah, pengenalan dini terhadap bahaya kebakaran sangat penting untuk dilakukan terhadap anak-anak.
Kebakaran dapat disebabkan oleh kelalaian manusia, seperti bermain korek api atau kembang api, sehingga penting bagi anak-anak untuk memahami bahaya ini dan tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.
Ruli juga menekankan bahwa tugas Damkar adalah tugas mulia, di mana salah satu tugas pokoknya adalah membantu menyelamatkan orang dan barang ketika terjadi musibah kebakaran.
Sementara itu, Kepala Sekolah Kelompok Bermain (Kober) Anak Sholeh Daarul Qur’an, Suryati, mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan anak-anak PAUD ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan adalah untuk memberikan pengenalan dini terhadap profesi Damkar serta peralatan yang digunakan dalam bertugas.
Kunjungan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan kepada anak-anak bahwa di Lampung Selatan juga terdapat petugas pemadam kebakaran, sehingga mereka dapat memahami pentingnya keberadaan dan peran Damkar dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Jika terjadi kebakaran, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 0822 7951 3682 atau 0727 3330 053, karena petugas Damkar selalu siaga 24 jam.
Sumber : lampungselatankab.go.id