Lampunginfo.com,Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi, jajaran Polsek Seputih Surabaya dan Polres Lampung Tengah, membuat tindakan cepat untuk mengamankan pelaku kejahatan.

Sabtu (11/2/23) lalu, mereka berhasil menangkap buruh serabutan bernama AG (26) yang diduga telah mencuri sepeda motor milik Handayani (42), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Modus pelaku yang sangat licik dan tidak terduga. Ia menawarkan barang rongsokan kepada korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil barang rongsokan di rumah pelaku. Sayangnya, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Surabaya dan Tim Tekab 308 Presisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Berkat kerja sama dan tekad polisi, akhirnya pelaku dan barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, Nopol BE 6237 IS, berhasil diamankan di wilayah perkebunan sawit di Kampung Sumber Katon tanpa perlawanan.

Pelaku sekarang dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dan berpotensi dihukum 4 tahun penjara.