Polsek Penawar Tama Tangkap Dua Pelaku Curat Gerai HP
Lampunginfo.com,Tulang Bawang – Penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran gerai handphone (HP) berhasil dilakukan oleh Polsek Penawar Tama.
Kedua pelaku, IR alias PA (15) dan Aditya alias Pedet (19) merupakan warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan laporan korban Anang Ansyori (40) warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang, aksi curat dilaporkan terjadi pada hari Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban mengalami kerugian tiga unit HP android, tiga unit LCD HP, dua unit headset, dan dua unit charger HP sekitar Rp 3 juta.
Petugas bergerak setelah menerima laporan korban dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Jumat 10 Februari 2023.
IR alias PA ditangkap saat berada di SPBU Kampung Sidoharjo dan Aditya alias Pedet ditangkap saat berada di Cafe Bibit Kampung Sidoharjo.
Kapolsek Penawar Tama AKP Mahbub Junaidi mengatakan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti (BB) HP Infinix smart 6 warna ocean wave milik korban.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.