Polres Pesawaran Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Curat Tiang dan Kabel Optik Telkom
Lampunginfo.com, Pesawaran – Unit Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (Curat) tiang dan kabel optik milik Telkom.
Dalam operasi yang digelar Rabu (15/02/2023) di Dusun Kali Pasir Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni YA (28), DA (23), dan MD (31).
Ketiga pelaku mengenakan helm dan baju proyek seolah-olah sebagai petugas Telkom saat menjalankan aksinya. Mereka menggunakan tali pengaman untuk memanjat tiang Telkom dan melepas kabel optik yang terpasang di sana.
Sementara pelaku DA menggunakan linggis besar untuk menghancurkan coran semen yang menempel pada bagian bawah tiang Telkom, sedangkan pelaku MD mengikat bagian bawah tiang dengan tali yang telah disiapkan sebelumnya untuk mencabut tiang dari dalam tanah.
Para pelaku berhasil mencuri 15 tiang jaringan internet dan mengangkutnya dengan kendaraan roda empat L300 berwarna hitam. Namun, barang bukti hasil curian tersebut berhasil diamankan di Mapolres Pesawaran sebelum sempat dijual.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 UU RI No: 1/1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Atas penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi tindak kejahatan curat di daerah setempat.