LampungInfo.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di pangkalan gas LPG Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lamteng pada Jumat (17/2/2023). Dalam operasi tersebut, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah HN (47), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran dan AS (33), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangun Rejo, Lamteng. Sementara pelaku ketiga dengan inisial MH masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi menjelaskan bahwa kejadian bermula dari hilangnya 60 tabung gas 3 kilogram milik korban, yaitu Susilowati (47), Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalirejo.

Korban mendengar suara benturan tabung gas dari arah gudang pangkalan miliknya dan melihat bahwa pintu gudang telah rusak seperti bekas dicongkel. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalirejo setelah menemukan 60 tabung gas miliknya hilang.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mencari keberadaan para pelaku.

Pencurian ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal menawarkan tabung gas dengan harga murah. Petugas langsung menuju TKP dan menangkap dua pelaku.

Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11 juta akibat kejadian ini.