LampungInfo.com, Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akan menutup perusahaan tambak udang CV Johan Farm di Desa Way Jambu, kecamatan Pesisir Utara.

Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar peraturan daerah dengan menempatkan lokasinya di zona wisata, bukan di zona industri yang seharusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, Jon Edwar, mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada CV Johan Farm adalah penutupan perusahaan tersebut.

Menurutnya, perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan daerah dan tidak memiliki izin operasi sejak November 2019.

Menurut penjelasan Jon Edwar, pembangunan tambak udang hanya diperbolehkan di dua kecamatan yaitu Ngaras dan Bengkunat.

Kecamatan lainnya, termasuk Pesisir Utara, masuk ke dalam zona pariwisata sehingga tidak diperbolehkan dijadikan tempat usaha tambak udang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Selain dugaan pelanggaran terkait tata ruang, CV Johan Farm juga diduga mencemari lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat, Husni Aripin, mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium guna memastikan adanya pencemaran.

Apabila terbukti, tindakan yang diambil akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turun ke lokasi akan dilakukan dengan koordinasi dengan OPD terkait, termasuk camat dan peratin.