Lampunginfo.com,Metro – Setelah berita tentang papan reklame yang tidak taat pajak di Jalan Sudirman Ganjar Agung Metro Barat viral, PT.Ultra Prima Abadi, pengelola atau agensi, akhirnya memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan mengurus pajaknya di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro.

Menurut Yunizar, Kasi Penindakan dan Keberatan Kantor BPPRD Kota Metro, tim penertiban melakukan tugasnya dengan mengikuti prosedur dalam menertibkan papan reklame yang tidak taat pajak di Jalan Sudirman Ganjar Agung Metro Barat.

Tindakan memasang stiker adalah cara yang tepat untuk membuat pemilik atau agensi reklame memenuhi kewajiban pajaknya.

Yunizar menambahkan bahwa reklame adalah objek pajak daerah kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang no.8 tahun 2009 dan Perda 02 tahun 2012. Pajak tergantung pada daerah masing-masing dan harus dibayar oleh siapa pun yang memasang reklame di area publik.

Dalam tindakan penertiban papan reklame yang tidak taat pajak di Jalan Sudirman Ganjar Agung Metro Barat, petugas sudah melaksanakan prosedur yang seharusnya dilakukan.

Namun, pihak BPPRD Metro memasang stiker pada papan reklame agar pemilik atau agensi dapat memenuhi kewajiban pajaknya.

Yunizar menjelaskan bahwa tim BPPRD Metro telah mengecek semua pendaftaran reklame di bulan Januari dan menemukan bahwa reklame tersebut belum terdaftar.

Karena tidak dapat menghubungi pemilik atau agensi yang memasang reklame tersebut, pihak BPPRD memasang stiker pada papan reklame.

Terkait dengan liputan berita di media daring tentang reklame yang tidak taat pajak, Yunizar mengucapkan terima kasih kepada media tersebut karena telah membantu menyebarluaskan informasi. Ia juga menyatakan bahwa pemilik papan reklame/agensi telah berjanji untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Iqbal dari PT. Ultra Prima Abadi, alamat Bekasi, telah mengkonfirmasi dan akan mendaftarkan pajak reklamenya. Tunggakan pajak dikenakan dari bulan Januari 2023.

Ada tiga titik reklame yang belum membayar pajak di simpang Ganjaragung, pasar depan terminal, dan lampu merah 22. Semua papan reklame belum membayar pajak dan nilainya cukup besar.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota. Selain menertibkan reklame yang tidak membayar pajak, juga diperlukan penertiban reklame liar/ilegal yang tidak memiliki izin sehingga wilayah kota/kabupaten tetap terlihat rapi dan tidak semerawut oleh reklame yang tidak tertata.

Sumber : mitrapol.com