Lampunginfo.com,Bandar Lampung – KPPU Kantor Wilayah II telah menemukan praktik penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh dua distributor, yaitu PT. IAP dan PT. APNM, terhadap penjualan minyak goreng merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Para distributor ini mewajibkan Pasar Rakyat, yang merupakan toko/kios yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.

Kedua distributor ini meminta Pasar Rakyat membeli produk seperti lada putih bubuk, garam merek tertentu, bawang putih bubuk, dan minyak goreng kemasan non-subsidi sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita.

Namun, produk-produk tersebut sulit untuk dipasarkan dan kurang diminati oleh konsumen, sehingga Pasar Rakyat merasa dirugikan dengan adanya praktik tersebut.

Distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita di bawah harga eceran tertinggi (HET), namun penjualan bersyarat tersebut mendorong Pasar Rakyat untuk menjual Minyakita di atas HET sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh Distributor.

Hal ini menyebabkan terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita.

KPPU Kanwil II menyatakan bahwa praktik penjualan bersyarat yang dilakukan oleh Distributor merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita.

Oleh karena itu, KPPU memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Tying merupakan praktik yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

KPPU Kanwil II akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999 terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.