Lampunginfo.com, Pesisir Barat – Kantor polisi di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, meminta warga setempat untuk tidak menggelar pesta musik malam menggunakan organ tunggal.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Menurut Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada warga setempat tentang pentingnya menjaga Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Dalam kegiatan rutin yang disebut “Jumat Curhat”, pihak kepolisian juga meningkatkan silaturahmi dengan warga setempat.

Selain itu, kegiatan “Jumat Curhat” juga diadakan untuk menindaklanjuti keluhan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya tentang gangguan yang disebabkan oleh pesta musik organ tunggal di malam hari.

Pesbar sendiri merupakan daerah yang dikenal dengan sebutan “Negeri Para Saibatin dan Ulama”.

Kepolisian menekankan bahwa pesta musik di malam hari dengan menggunakan organ tunggal sudah dilarang, dan kepolisian tidak akan memberikan izin keramaian untuk kegiatan semacam itu.

Hanya ada izin keramaian untuk kegiatan yang diadakan pada siang hari, antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan dan Kamtibmas.

Selain itu, dalam kegiatan “Jumat Curhat”, kepolisian juga memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan mengimbau warga untuk mengaktifkan kembali pos kamling.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran kepolisian di Pesisir Tengah, pegawai Kecamatan setempat, peratin, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.