Kasus Pencabulan Anak 13 Tahun, Pelajar Asal Ngaras Pesisir Barat ini Terancam Hukuman 15 Tahun
Lampunginfo.com,Tanggamus – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus kembali mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, tersangka adalah seorang pelajar berinisial RS (18) yang berasal dari Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Tersangka ditangkap setelah laporan diterima dari ayah korban, ZU (44) yang merasa curiga akan tindakan pencabulan terhadap anaknya berusia 13 tahun bernama AA.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, tersangka ditangkap saat berada di salah satu indekos di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/12/2023) dan dibantu oleh Babinkamtibmas Polsek Pringsewu serta disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban adalah pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, korban bertemu dengan tersangka di salah satu pantai Kecamatan Limau.
Awalnya, tersangka mengajak korban untuk berbicara di tempat sepi, namun kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Sayangnya, korban tidak bisa melawan dan terjadi tindak pidana pencabulan.
Kasat menjelaskan bahwa barang bukti pakaian yang digunakan saat tindak pidana tersebut terjadi sudah diamankan oleh pihak keamanan.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Polres Tanggamus dan tersangka dikenakan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Pasal 82 UU RI Nomor 72 tahun 2016. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.