Kasus Curas di Candipuro: Pelaku Ditangkap dan Seorang Anggota Terluka
Lampunginfo.com, Lampung Selatan – Seorang pencuri berbahaya yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Timur, telah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial LA (31), berasal dari Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Namun, penangkapan tersebut tidak berlangsung lancar. Pelaku melawan dan melukai anggota polisi saat ditangkap di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, pelaku menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka di tangan kanan dan bahu anggota polisi. Pelaku nekat dan lihai, dan tidak menghiraukan tembakan peringatan polisi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia menerima sepeda motor Honda Beat hasil curian dari rekannya yang masih buronan (DPO). Motor tersebut dicuri di wilayah Candipuro.
Kejadian curanmor tersebut bermula ketika korban, LGF (22), warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, dikendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing Sari pada Senin (20/2/2023) pukul 09.30 WIB.
Saat melewati TKP di area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, motor korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X.
Salah satu pelaku yang dibonceng menghentikan motor korban dengan mematikan kontak dan menodongkan badik. Korban lari ke arah persawahan untuk menyelamatkan diri.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Belimbing Sari, Lampung Timur. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materi sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.
Setelah menerima laporan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dan berhasil menangkap pelaku serta menyita sepeda motor Honda Beat Street warna silver dan selembar STNK. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 480 KUH Pidana.