Jelang Sidang Vonis Hakim, Ferdy Sambo Sudah Ikhlas
Lampunginfo.com,Jakarta–Ferdy Sambo sudah ikhlas dalam menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada besok, Senin (13/2/2023). Sambo dalam kasus ini dituntut jaksa agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir dari Beritasatu.com Kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan Ferdy Sambo tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang vonis.
Hanya saja, dia menekankan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sudah membeberkan seluruh fakta yang diketahui olehnya. Sambo juga kerap menyampaikan penyesalannya selama rangkaian persidangan.
“Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” tutur Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023)
Rasamala juga menyampaikan harapan Sambo agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bisa tetap independen serta bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadapnya. Hal itu meskipun adanya berbagai tekanan agar majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap Sambo.
“Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri (Candrawathi) sebagai terdakwa,” ungkap Rasamala.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri akan menjalani sidang vonis besok, Senin (13/2/2023). Sidang vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Agenda untuk putusan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikutinya baik dengan datang langsung ke ruang sidang maupun menyaksikan lewat siaran media.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)