Hotel Radisson Bandar Lampung Jadi Tempat Transaksi Prostitusi yang Dibongkar Polisi
Lampunginfo.com, Bandar Lampung – Sebuah Operasi Rahasia oleh kepolisian di Bandar Lampung berhasil menggagalkan bisnis prostitusi yang dijalankan oleh seorang barista bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29), saat penjualan kopi yang ia geluti sedang merosot.
Deni ditangkap ketika sedang melakukan transaksi prostitusi di Hotel Radisson, Bandar Lampung. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan foto perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi pesan instan untuk dipilih, kemudian memesan kamar hotel.
Sebelum bertemu, pelanggan diharuskan membayar Rp2.500.000 sekali kencan dengan pembagian Rp1.500.000 untuk Dinut sebagai muncikari, dan sisanya untuk perempuan yang diperdagangkan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, mengungkapkan bahwa pada Jumat (11/2), timnya melakukan penyamaran sebagai calon pengguna jasa seks komersial di kamar nomor 614 dan 620 Hotel Radisson, Jalan Teuku Umar Kedaton, Bandar Lampung.
Pelaku mengantar dua perempuan yang menjadi korban perdagangan orang dengan inisial WR dan VJ ke depan kamar, dan setelah itu pembayaran dilakukan kepada pelaku.
Setelah transaksi tersebut terjadi, tim Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
Tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2002, yang mengancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar, serta Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang mengancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.