Ferdy Sambo Divonis Mati, Pensiun Seumur Hidup Jendral Tinggal Kenangan
Lampunginfo.com,Jakarta–Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuan Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis mati dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata hakim Wahyu, Senin (13/2/2023).
Jika tak terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua hingga divonis mati, Ferdy Sambo sebagai jenderal polisi bakal mendapatkan uang pensiun yang besar hingga seumur hidup. Segini aturan dan besaran pensiun Ferdy Sambo jika masih menjadi Jenderal Polisi.
Diketahui bahwa uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian. Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:
– Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
– Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
– Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
– Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
– Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.
Sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo berada di Golongan V atau Pati. Jadi bila Ferdy Sambo tak membunuh Brigadir Yosua, maka Eks. Kadiv Propam ini dapat menerima gaji pensiun dari Polri sebesar Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100 setiap bulannya. (*)