LampungInfo.com, Lampung Utara – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga akan melakukan kegiatan perdagangan narkoba jenis ganja.

Kedua tersangka, RS (22) dan HD (32), masing-masing ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda oleh petugas pada Jumat, 17 Februari 2023.

RS ditangkap di jalan Melati Indah pinggir rel Kereta Api Sribasuki pada pukul 16.00 WIB dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering berat 25,71 gram diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna pink.

Sementara itu, HD ditangkap setengah jam kemudian di rumahnya di jalan Bunga Mayang Kelurahan Sribasuki Kec. Kotabumi dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar daun kering berat bruto 800 gram diduga narkotika jenis ganja, 25 (dua puluh lima) paket kecil dan beberapa barang lainnya.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra S.H., M.H. yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan, dan saat ini tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik.

Terhadap kedua tersangka tersebut, bisa dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berisi hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.