Anggota DPRD Wiwik Yuliana Terbukti Korupsi Dana Program Irigasi, Divonis 13 Bulan Penjara
Lampunginfo.com, Bandar Lampung – Sebuah keputusan pengadilan mengejutkan terjadi di Tanjungkarang. Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Nasdem, Wiwik Yuliana, divonis bersalah atas kasus korupsi dana program irigasi dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Vonis tersebut menurunkan palu hukuman penjara selama 13 bulan dan denda Rp50 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan penjara.
Tak hanya Wiwik, tetapi dua tim suksesnya, Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, yang terlibat dalam korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang sama.
Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa melakukan pungutan liar terhadap beberapa desa yang akan menerima program irigasi.
Program ini merupakan hasil usulan aspirasi Dewan dan disetujui setelah pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI selama masa reses pada Januari 2021.
Namun, saat usulan tersebut diterima, Wiwik Yuliana meminta komitmen sebesar 10 persen dari nilai dana kepada para Kepala Desa calon penerima bantuan.
Vonis yang dijatuhkan tak terhindarkan, dan tiga terdakwa tak akan mengajukan banding atas keputusan ini.
Keputusan ini menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kita berharap putusan ini menjadi pengingat bagi para pejabat negara dan masyarakat bahwa korupsi tidak dapat ditoleransi.