Aksi Pencurian Getah Karet di PTPN VII Tubu Terhenti, Pelaku Ditangkap Polsek Blambangan Umpu
Way Kanan, LampungInfo.com – Polisi di Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian ringan di perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu), Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Kejadian ini terjadi pada hari Senin (13/02/2023).
Tersangka bernama LP (32), berdomisili di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba, menyampaikan bahwa peristiwa ini dimulai pada hari Sabtu (11/02/2023) sekitar pukul 19:00 WIB, saat Asmaran (seorang karyawan BUMN) dan beberapa saksi sedang melakukan tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeri Agung.
Saat berada di dalam area perkebunan, Asmaran dan saksi bertemu dengan pelaku yang sedang membawa sebuah bungkus karung plastik hijau yang berisi plastik bening dengan isi getah karet jenis Lump.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Asmaran menyimpulkan bahwa getah karet yang dibawa pelaku merupakan hasil pencurian.
Asmaran kemudian bertanya kepada pelaku dari mana dia memperoleh getah karet tersebut, namun pelaku hanya diam tidak bisa memberikan jawaban. Diduga bahwa LP melakukan pencurian getah karet sekitar 35 kg.
Atas dugaan pelaku melakukan tindak pidana, Asmaran membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, LP dapat dikenai pasal 364 KUHP, demikian dikatakan Kapolsek