Akhir Kisah King Sambo, Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati!
Lampunginfo.com,Jakarta–Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Begini jejak perkara Ferdy Sambo hingga divonis dihukum mati.
Publik dihebohkan dengan tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Namun, kematian itu baru diungkap Divisi Humas Polri ke publik pada 11 Juli 2022.
Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir Yosua. Saat itu, Kapolres Metro Jaksel nonaktif, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer di rumah Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Skenario baku tembak ini merupakan rekayasa dari Ferdy Sambo. Setelahnya, Ferdy Sambo membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni CCTV.
Penghilangan barang bukti ini melibatkan lebih dari 90 polisi. Tentunya, hal tersebut demi menyempurnakan skenario Sambo.
Kejanggalan mulai tercium satu demi satu. Keluarga Brigadir Yosua hingga publik meminta polisi melakukan penyelidikan lebih dalam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada 18 Juli 2022 Polri lalu menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Pori. Kasus ini terus berkembang, Sambo kemudian dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Kebohongan Ferdy Sambo terkupas sedikit demi sedikit. Ferdy Sambo semakin tersudutkan usai Bharada Richard Eliezer menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir Yosua tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada Eliezer. Tentunya kronologi baku tembak itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo semata.
Bharada Eliezer mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir Yosua, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
Kenyataannya, Brigadir Yosua mati bukan karena baku tembak, tetapi karena dibunuh. Eksekutornya yakni Bharada Eliezer yang telah dibujuk dan dipengaruhi Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.
Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada 9 Agustus 2022.
Di pengadilan, Sambo mengaku membunuh Brigadir Yosua karena emosi. Sambo langsung naik pitam usai menerima kabar dari Putri yang mengaku bahwa ia dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
Sambo merasa harkat dan martabatnya telah diinjak oleh Brigadir Yosua yang tak lain adalah ajudannya. Karena hal itu, Sambo lalu merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer, Putri Candrawathi, sopirnya Kuat Ma’ruf, dan ajudannya yang lain Bripka Ricky Rizal.
Setelah berdiskusi panjang, Sambo mengutus Bharada Eliezer untuk menjadi eksekutor. Eliezer yang secara pangkat berbeda jauh dari Sambo, tak bisa menolak. Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pun dijanjikan hadiah uang tunai. Selain itu untuk menghilangkan jejak, Sambo turut memberikan Iphone 13 Pro Max kepada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Jaksa pun curiga dengan keterangan Sambo terkait pelecehan. Pasalnya, begitu mendengar kabar Putri dilecehkan, seharusnya Sambo melakukan visum terhadap istrinya itu.
Padahal, Sambo dinilai telah mumpuni di bidang reserse kriminal. Tapi Sambo tidak melakukan hal mendasar, seperti visum, yang bisa dijadikan bukti.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,”ucap jaksa.
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)