Lampunginfo.com,Jakarta–Pria bernama Riko Arizka (21), tega membunuh mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (23) dengan kloset jongkok di Pandeglang, Banten. Sejumlah fakta pun terungkap.

Pembunuhan ini terbongkar setelah ditemukannya mayat Elisa di area semak-semak, Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 8 Februari 2023. Polisi gerak cepat meringkus Riko di tempat tinggalnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Diketahui, pelaku ternyata menghabisi nyawa Elisa pakai kloset. Pelaku menghantamkan kloset ke tubuh Elisa sebanyak 2 kali.

Dalam keterangannya, Riko mengaku tega menghabisi nyawa Elisa dengan kloset jongkok lantaran sakit hati dan cemburu. Pelaku merasa dikhianati oleh korban.

Dilansir detik.com berikut ini sejumlah fakta terkait pembunuhan yang diduga sebagai femisida ini.

1. Ditangkap 30 Menit usai Kejadian

Riko ditangkap 30 menit usai kejadian. Polres Pandeglang bergerak cepat usai mendapat laporan masyarakat.

“Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah seperti dilansir Antara, Minggu (12/2/2023).

2. Tinggalkan Jenazah Karena Kesal

Belny menjelaskan Riko mengaku nekat menghabisi nyawa korban dan meninggalkannya di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang karena emosi dan kesal. Pelaku menduga korban telah berselingkuh.

“Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni, Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut,” kata Belny.

 3. Cekik Korban

Kemudian, kata Belny, dari adu mulut tersebut Riko kesal dan emosi sehingga mencekik korban serta menutup mulut korban.

Benny mengatakan saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit pelaku yang mengakibatkan keduanya terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.

4. Pukul Korban Pakai Kloset

Kemudian Riko refleks memukul Elisa sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut. Pukulan tersebut pun mengakibatkan Elisa meninggal dunia.

“Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut,” kata Belny dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut.

6. Ancaman 15 Tahun Penjara

Riko dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ia terancam 15 tahun penjara.

7. Riko Anak Polisi

Keluarga Elisa menyebut Riko sebagai anak seorang polisi. “Betul (anak polisi),” ujar paman Elisa, Razid, kepada detikcom, Minggu (12/2).

Razid menyebut Riko adalah anak dari A. Kini, A berdinas di Lebak.

“(Polsek) Banjarsari,” jelas Razid.

Informasi mengenai Riko adalah anak polisi, tambah Razid, diketahui dari ayah korban. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton berjanji pihaknya akan mengutamakan transparansi.

“Intinya kita mengutamakan transparansi mau siapapun orangnya, kalau memang dia terbukti (bersalah) secara hukum, bisa dibuktikan dengan alat bukti yang ada, bisa dibuktikan dengan unsur-unsur perbuatannya, tetap normatif, penegakan hukum,” jelas Shilton. (*)